Sunday, 3 June 2018
Seorang warga pemilik warung dari Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh menyegel kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) setempat. Pasalnya, dinas keamanan dan ketertiban tersebut hingga kini belum membayar hutang nasi pada rumah makan Yuki yang mencapai Rp 60 juta lebih.
"Dari tahun 2016 Satpol PP-WH Pidie Jaya belum membayar hutang nasi sebesar Rp 62.653.000. Dari itu saya mengembok kantor itu kemarin," kata pemilik Rumah Makan Yuki, Muhammad Yuki kepada AJNN, Rabu (7/3).
Lanjutnya, dikatakan dirinya sudah berulang kali menagih hutang tersebut kepada Kepala Satpol PP-WH Pidie Jaya, M Thaib. Namun sampai sekarang juga tidak berbuah hasil. Hutang tersebut masih belum juga dibayar.
"Dari tahun 2016 Satpol PP-WH Pidie Jaya belum membayar hutang nasi sebesar Rp 62.653.000. Dari itu saya mengembok kantor itu kemarin," kata pemilik Rumah Makan Yuki, Muhammad Yuki kepada AJNN, Rabu (7/3).
Lanjutnya, dikatakan dirinya sudah berulang kali menagih hutang tersebut kepada Kepala Satpol PP-WH Pidie Jaya, M Thaib. Namun sampai sekarang juga tidak berbuah hasil. Hutang tersebut masih belum juga dibayar.
Jika pihak Satpol PP-WH Pidie Jaya tidak juga melunasi hutang nasi tersebut dalam seminggu kedepan, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum, lanjutnya.
"Gara-gara hutang Satpol PP ini, saya terpaksa harus berhutang kepada orang lain. Dan jangan sampai gara-gara hutang ini saya harus menutup usaha saya. Jika tidak dibayar dalam waktu satu minggu ke depan, saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum," ujar Yuki sambil memperlihatkan kwitansi hutang.
Kwitansi hutang Rp 60 Juta.
Sedangkan Kepala Satpol PP-WH Pijay, M Thaib mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melunasi hutang yang telah berjalan selama dua tahun sebelum ia menjabat tersebut.
Sumber : http://www.ajnn.net/news/hutang-nasi-capai-rp-60-juta-pemilik-warung-segel-kantor-satpol-pp-wh-pijay/index.html
0 Response to "Pemilik Warung Nekat Segel Kantor Satpol PP Karena Hutang Nasi Rp. 60 Juta"
Post a Comment